Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tuntut Keadilan ke Jaksa Agung

    Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tuntut Keadilan ke Jaksa Agung

    MATARAM - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat yang tengah menghadapi persidangan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, secara tegas menyuarakan tuntutan keadilan kepada institusi Kejaksaan Agung. Mereka merasa proses hukum yang dijalani penuh dengan kejanggalan sejak tahap awal penyelidikan hingga penyidikan.

    "Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dalam penanganan perkara ini, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, ada banyak hal yang janggal dan ada ketidakadilan, " ujar Muhammad Nashib Iqroman, mewakili kedua terdakwa lainnya, usai agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (02/04/2026).

    Langkah ini tidak hanya berhenti pada Jaksa Agung. Tuntutan serupa juga akan disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Harapan besar tercurah agar aspirasi ini mendapat respons positif, sehingga persoalan hukum yang timbul dalam perkara gratifikasi ini mendapat perhatian serius.

    "Harapan kami agar benar-benar penanganan perkara ini sejalan dengan prosedur dan asas keadilan, " tegas Nashib Iqroman, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD NTB periode 2024-2029, bersama Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman.

    Menurut Nashib, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan perkara, di mana belasan penerima suap yang seharusnya ikut duduk di kursi terdakwa, kini hanya berstatus saksi dengan alasan belum ditemukannya unsur-unsur pidana.

    "Dalam KUHP baru itu, keadilan lebih penting dari pada penegakan hukum. Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah disebut dalam dakwaan oleh jaksa, dalam proses penegakan hukumnya tidak diproses sama sekali, " keluhnya.

    Namun demikian, putusan sela yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Mataram memberikan secercah harapan. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ketiga terdakwa, sekaligus mengindikasikan adanya potensi penerima suap untuk turut terseret sebagai tersangka.

    "Mudah-mudahan sesuai pendapat majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean, " imbuhnya.

    Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa ketiga terdakwa diduga memberikan uang senilai total Rp2, 2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Pemberian suap ini diduga terkait dengan program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yaitu "Desa Berdaya", yang memiliki nilai fantastis Rp76 miliar, dan terjadi pada rentang waktu tahun 2025. (PERS) 

    korupsi hukum ntb politik sidang keadilan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Curanmor Diselesaikan Damai, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tuntut Keadilan ke Jaksa Agung
    Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Dicopot, Kejagung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan
    Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat
    Sidang Perdana Kasus Korupsi PGN, Hendi Prio Santoso dan Arso Tjokrosoebroto Diadili atas Kerugian Negara Rp246 Miliar
    KPK Ungkap Aset 'Siluman' Mantan Kajari Hulu Sungai Utara

    Ikuti Kami