Polda NTB Ikuti Sosialisasi Nasional Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    Polda NTB Ikuti Sosialisasi Nasional Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    Mataram, NTB – Dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Menteri Pendidikan (Mindik) yang baru, sejumlah satuan kerja (Satker) di Polda NTB mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual dari Gedung Presisi Mapolda NTB, Selasa (06/01/2026).

    Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri, serta diikuti oleh seluruh Polda dan Polres di Indonesia, termasuk Polda NTB.

    Di Mapolda NTB, kegiatan tersebut dihadiri para kepala satuan kerja yang memiliki fungsi penegakan hukum, di antaranya Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, Dirres PPA dan PPO, Dirpolairud, Kabidkum, Kasubdit Gasum Dit Samapta, serta para perwira dan personel dari masing-masing satker.

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting Polri dalam menyiapkan jajaran kepolisian menghadapi penerapan regulasi hukum yang baru.

    “Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh fungsi kepolisian yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan penegakan hukum benar-benar memahami perubahan mendasar antara KUHP dan KUHAP lama dengan yang baru, ” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh jajaran Polri memahami secara utuh dan komprehensif aturan hukum yang baru.

    Dalam sosialisasi tersebut, Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri juga menyampaikan sejumlah arahan penting, salah satunya penegasan terkait integritas dan profesionalisme personel Polri dalam memberikan layanan penegakan hukum kepada masyarakat.

    Selain itu, ditekankan pula agar materi sosialisasi ini terus disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polda ke Polres, hingga Polsek, baik melalui forum resmi maupun kesempatan lainnya seperti apel dan pembinaan internal.

    “Tujuannya agar setiap penyelesaian perkara benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sosialisasi berkelanjutan ini menjadi salah satu upaya agar fungsi reserse dapat bekerja lebih baik, profesional, dan berkeadilan, ” tutup Kombes Kholid.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Lilin Rinjani 2025 Berakhir, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Selaparang Hadiri Sosialisasi Rekrutmen Karyawan Hotel Prime Plaza, Tekankan Transparansi dan Prioritas Warga Lokal
    Polres Sumbawa Barat Gelar Sidang Nikah Dinas BP4R bagi Personel Polri
    Patroli Mobile Polsek Selaparang Bantu Pengamanan Pemangkasan Pohon di Taman Sangkareang
    Pastikan Kamtibmas di Kawasan Publik, Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Patroli Dialogis di Kemutar Telu Center
    Respons Cepat Polsek Mataram, Pria Paruh Baya Diduga Pikun Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Keluarga

    Ikuti Kami