Mataram, NTB – Ketegasan Polda NTB dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba kembali ditegaskan. Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 488 gram sabu.
Keputusan PTDH itu diumumkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Senin (09/02/2026). Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil gelar perkara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum Polri dalam peredaran narkoba di Bima Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AKP Malaungi. Penggeledahan di rumah dinasnya menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram beserta sejumlah alat bukti lain.
“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Atas dasar itu, status perkara ditingkatkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan, ” jelas Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Polda NTB menegaskan, PTDH merupakan bentuk pengawasan internal sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba.
“Ini komitmen kami menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas, ” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan di tingkat Polres, Polda NTB menyatakan masih melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka.
Meski telah di-PTDH, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berlanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda NTB memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari perang melawan narkotika di Nusa Tenggara Barat.(Adb)

Updates.