Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Terjerat Kasus 488 Gram Sabu

    Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Terjerat Kasus 488 Gram Sabu
    Kabid Humas Polda NTB didampingi Kabid Propam dan Direktur Resnarkoba Polda NTB saat Konferensi pers kasus Narkoba dengan tersangka Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, di Command center Polda NTB, Senin (09/02/2025)

    Mataram, NTB – Ketegasan Polda NTB dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba kembali ditegaskan. Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 488 gram sabu.

    Keputusan PTDH itu diumumkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Senin (09/02/2026). Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil gelar perkara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum Polri dalam peredaran narkoba di Bima Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AKP Malaungi. Penggeledahan di rumah dinasnya menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram beserta sejumlah alat bukti lain.

    “Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Atas dasar itu, status perkara ditingkatkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan, ” jelas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

    Polda NTB menegaskan, PTDH merupakan bentuk pengawasan internal sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. 

    “Ini komitmen kami menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas, ” tegasnya.

    Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan di tingkat Polres, Polda NTB menyatakan masih melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka.

    Meski telah di-PTDH, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berlanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Polda NTB memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari perang melawan narkotika di Nusa Tenggara Barat.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Rinjani 2026 Masuk Hari...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Pangan NTB Dukung Akselerasi Swasembada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gubernur Lemhanas RI: Ketidakstabilan Global Menuntut Kepemimpinan Negarawan
    Patroli Bersepeda Sat Samapta Sapa Warga Ampenan, Jaga Kamtibmas hingga Kawasan Pesisir
    Satgas Pangan NTB Dukung Akselerasi Swasembada Bawang Putih di Sembalun
    Patroli Humanis Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Sasar Permukiman Warga Desa Tapir
    Kapolsek Sumbawa Pimpin Upacara di SMAN 2: Tekankan Anti Narkoba dan Tertib Berlalulintas

    Ikuti Kami