MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk puluhan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh NTB. Skandal ini diduga telah merugikan negara hingga angka fantastis, yaitu Rp 2, 8 miliar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB mengumumkan penetapan tersangka ini setelah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel yang meliputi kursi, meja belajar, papan tulis, dan lemari kelas. Proyek yang seharusnya menunjang fasilitas belajar siswa di 40 SMK se-NTB ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 10.200.000.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan adalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses lelang dan pengadaan barang.
"Proyek pengadaan mebel itu berlangsung dari bulan Juni hingga November 2022 dengan nilai proyek sepuluh miliar dua ratus juta rupiah, " kata Endriadi, Sabtu (7/2/2026).
Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah IKS, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Kasi Prasarana Dikbud Provinsi NTB, dan MZ, selaku pihak penyedia barang/jasa atau perwakilan dari pihak swasta. Keberanian mereka dalam melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara ini sungguh memilukan, mengingat betapa pentingnya fasilitas pendidikan yang memadai bagi generasi penerus bangsa.
Proses penyidikan tidak main-main. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi, termasuk para ahli di bidang teknik dan pidana, serta lima orang ahli. Pemeriksaan juga menyasar mantan kepala dinas dikbud saat itu, Dr Aidi Furqon, dan Khairil Ihwan, mantan Kabid SMK, untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai alur proyek ini.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan juga telah berhasil disita oleh penyidik. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang berujung pada ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan detail mengenai temuan fisik. "Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, " papar Muhaemin.
"Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli teknik, ditemukan adanya perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas dan perbedaan material sesuai dengan yang disyaratkan di dalam kontrak atau perjanjian, " ungkap Muhaemin.
Berkas kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam tahap penelitian. Pihak kejaksaan akan memastikan semua bukti dan fakta hukum terpenuhi sebelum melangkah ke persidangan, demi keadilan dan pengembalian kerugian negara yang signifikan ini. (PERS)

Updates.