Kejati NTB Segera Sidangkan Korupsi Aset Gili Trawangan Rp1,4 M

    Kejati NTB Segera Sidangkan Korupsi Aset Gili Trawangan Rp1,4 M
    Mawardi Khairi, Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB

    MATARAM – Penantian untuk melihat keadilan ditegakkan atas dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gili Trawangan akan segera berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi bahwa perkara yang melibatkan lahan seluas 65 hektare ini akan segera memasuki meja hijau.

    Tahap dua, yang merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, telah rampung dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 6 November 2025. Momen ini menjadi penanda penting bahwa kasus ini selangkah lebih dekat menuju persidangan.

    "Iya, baru tadi selesai tahap dua di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat perkaranya akan masuk meja persidangan, " ungkap Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram, Kamis (6/11/2025).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, turut membenarkan kelanjutan proses hukum ini. Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap dua dari tiga tersangka akan dilanjutkan oleh penuntut umum.

    "Iya, tindak lanjut tahap dua, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka, " ujar Harun Al Rasyid.

    Kini, fokus penuntut umum beralih pada penyusunan surat dakwaan yang akan menjadi dasar persidangan. Setelah tuntas, dokumen krusial ini akan segera diserahkan ke pengadilan.

    Dalam kasus ini, tiga individu menjadi tersangka. Mereka adalah seorang pejabat daerah dan dua orang dari pihak swasta yang diduga menguasai lahan tersebut untuk kepentingan usaha. Inisial tersangka adalah Mawardi Khairi (MK), Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB, serta IA dan AA dari kalangan swasta.

    Penyidik telah menahan dua tersangka, yakni MK dan AA, di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sementara itu, tersangka IA, seorang pengusaha perempuan, masih menjalani masa pidana narkoba di Lapas Kelas III Mataram.

    Upaya pengamanan aset juga telah dilakukan. Kejati NTB telah memasang plang pengamanan pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

    Bukti kuat dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp1, 4 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di salah satu destinasi wisata paling terkenal di NTB ini. (PERS

    korupsi ntb aset pemprov ntb gili trawangan kejati ntb tindak pidana korupsi lahan eks gti
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Himikom UNRAM Gandeng Diskominfotik NTB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Selaparang Hadiri Sosialisasi Rekrutmen Karyawan Hotel Prime Plaza, Tekankan Transparansi dan Prioritas Warga Lokal
    Polres Sumbawa Barat Gelar Sidang Nikah Dinas BP4R bagi Personel Polri
    Patroli Mobile Polsek Selaparang Bantu Pengamanan Pemangkasan Pohon di Taman Sangkareang
    Pastikan Kamtibmas di Kawasan Publik, Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Patroli Dialogis di Kemutar Telu Center
    Respons Cepat Polsek Mataram, Pria Paruh Baya Diduga Pikun Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Keluarga

    Ikuti Kami