MATARAM - Terungkapnya aset PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang menjadi objek perkara korupsi, justru menemukan fakta mengejutkan. Sertifikat tanah dan bangunan kantor, yang merupakan aset penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, ternyata diagunkan ke bank dengan menyisakan utang sebesar Rp24 miliar. Temuan ini semakin memperdalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP, membenarkan adanya penjaminan aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa penjaminan ini berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi menjabat sebagai direktur pada periode 2019-2024. "Itu makanya, sisanya sampai saat ini Rp24 miliar. Itu ada di sejumlah bank, salah satunya di BRI, " ungkapnya di Mataram, Selasa (25/11/2025).
Jaelani mengakui telah menyampaikan informasi mengenai utang dari hasil penjaminan aset ini kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. Dokumen pendukung terkait penjaminan aset tersebut juga telah diminta oleh penyidik. Meskipun belum sepenuhnya diserahkan, Jaelani menyatakan bahwa manajemen PT GNE akan berkoordinasi lebih lanjut. "Nanti katanya teman-teman (manajemen PT GNE) akan hubungi jika ingin mengambil dokumen, " tuturnya.
Terungkapnya persoalan aset PT GNE yang menjadi agunan bank ini merupakan pengembangan dari kasus pidana korupsi terkait aset perusahaan daerah tersebut. Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pada 18 November 2025, Samsul Hadi tercatat telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait aset yang masih berstatus agunan di bank.
Keterlibatan Samsul Hadi dalam kasus ini tidak terlepas dari jabatannya sebagai Direktur PT GNE periode 2019-2024. Kala itu, ia membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) untuk usaha penyulingan air laut menjadi air bersih. Namun, kerja sama tersebut berujung masalah karena PT BAL terindikasi menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah, yang tidak sesuai perjanjian awal. Direktur PT BAL, William John Matheson, juga terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama.
Dalam perkembangannya, Samsul Hadi kini juga berstatus terpidana dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya pada 22 Juli 2025, menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 31 Oktober 2024. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan status tahanan kota, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Pihak kejaksaan terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah ini. Berbagai upaya hukum telah dilakukan, termasuk penggeledahan dokumen di kantor PT GNE dan Biro Ekonomi Setda NTB, serta permintaan keterangan saksi dari berbagai pihak. Pendapat hukum dari ahli pidana juga telah diminta untuk memperkuat bukti.
Untuk menghitung kerugian negara, Kejaksaan Tinggi NTB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Proses audit kerugian negara tersebut saat ini masih berlangsung. Upaya ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan PT GNE. (PERS)

Updates.